Dilansir dari riset pada situs resmi Universitas Indonesia, kasus kejahatan siber semakin meningkat semenjak pandemi berlangsung sebanyak 300%. Utamanya adalah pemalsuan identitas yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang merugikan banyak perusahaan dan nasabah dari skala nasional hingga global.
Berbagai upaya preventif dari sisi perusahaan dan nasabah sudah dilakukan, termasuk mengedukasikan tentang pentingnya lebih bijak dalam menggunakan internet. Namun hal tersebut tidak cukup untuk meredam aksi pencurian data. Salah satu usaha yang mampu meredam kasus pencurian data adalah dengan mempraktekkan transformasi digital, seperti mengimplementasi sistem eKYC (Electronic Know Your Customer) dalam tahap digital onboarding; yaitu proses akuisisi nasabah secara digital tanpa memerlukan proses tatap muka lagi.
Pertanyaannya, apakah semua industri yang menyimpan data nasabah sudah familiar dengan sistem eKYC? Setelah kami ulas lebih lanjut dari data survey internal ASLI RI, masih banyak pelaku industri yang belum tahu sama sekali tentang praktik eKYC. Padahal, dengan mengaplikasikannya, Anda dapat lebih menunjang keberlangsungan bisnis serta menjaga keamanan ekosistem digital.
Simak artikel ini untuk memahami apa itu eKYC lebih dalam.
Electronic know your customer yang disingkat sebagai eKYC adalah sebuah proses pengenalan nasabah secara elektronik atau digital. Perlu diketahui bahwa penerapan eKYC di Indonesia ternyata merupakan hal yang wajib. Hal ini berdasarkan POJK No 23 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa eKYC adalah proses pengenalan atau observasi calon nasabah atau pelanggan yang lebih mendalam. Dengan demikian, risiko data palsu bisa dicegah sedari awal.
Untuk bisa menerapkan eKYC , perusahaan perlu bekerjasama dengan penyedia layanan yang sudah diakui oleh OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) klaster eKYC. Ini karena proses verifikasinya melibatkan data kependudukan yang sangat sensitif dan tidak bisa diakses oleh sembarang pihak.
FYI, ASLI RI adalah penyedia layanan eKYC yang sudah terdaftar sebagai IKD klaster eKYC di OJK.
Proses eKYC memiliki langkah yang sangat mudah diikuti oleh pengguna, yaitu:
Dari hasil eKYC, perusahaan bisa menentukan apakah pengajuan onboarding seseorang diterima atau tidak.
Jadi, melakukan transformasi digital tidaklah serumit itu karena proses eKYC yang rumit dapat Anda sederhanakan dengan memilih partner transformasi digital yang tepat.
Berdasarkan data saat ini (Mei 2022), sistem eKYC ASLI RI sudah digunakan oleh lebih dari 200 perusahaan di Indonesia yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan latar belakang industri dan ukuran bisnis yang beragam. Menurut klien kami, penggunaan eKYC memberikan manfaat dari segi fungsionalitas yang dapat membrantas kejahatan siber dan mempercepat pertumbuhan bisnis mereka.
Tidak lagi khawatir dengan praktik fraud atau manipulasi identitas pelanggan, karena eKYC dapat memberikan hasil verifikasi secara real-time dan mendeteksi aksi fraud dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari segi bisnis, eKYC membantu Anda mendapatkan pelanggan baru secara mudah, meningkatkan pengalaman pelanggan (user experience) dengan proses pendaftaran dan transaksi, serta memberikan akses layanan yang lebih cepat dan aman tanpa proses yang berbelit.
Untuk mempelajari e-KYC lebih dalam lagi dan berdiskusi dengan para ahli e-KYC, Anda dapat mengunjungi di tautan berikut inihttps://www.asliri.id/contact-asliri/
eKYC, transformasi digital, API, cybercrime, customer onboarding, verifikasi identitas, POJK, data kependudukan, IKD, dukcapil, digitalization, digital transformation