Menurut UU Nomor 14 tahun 1976, lembaga keuangan merupakan badan yang memiliki aktivitas atau kegiatan di bidang keuangan. Badan ini berperan untuk menarik uang serta menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan kata lain, ada kegiatan transaksi yang terjadi antar pihak-pihak tersebut.
Nah, di Indonesia sendiri, lembaga keuangan dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah lembaga keuangan bank dan kedua adalah non bank. Keduanya memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda-beda. Agar tidak bingung, simak uraian singkat berikut.
Yang pertama adalah lembaga keuangan bank (LKB). Secara fungsi, lembaga keuangan bank bertugas untuk menerima uang masuk berupa pembukaan rekening tabungan, giro, deposito, pembayaran kartu kredit, layanan setoran langsung dan lain sebagainya.
Bank juga melakukan penyaluran dana dengan memberikan pinjaman dalam bentuk uang. Tujuannya untuk pembiayaan usaha, pendidikan, dan lain sebagainya. Pinjaman tersebut bisa berupa tabungan, giro, dan deposito.
Lembaga ini juga terdiri tiga macam yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Apa saja itu dan apa fungsinya? Berikut penjelasan singkat untuk ketiga jenis tersebut.
Bank Indonesia merupakan badan yang berperan sebagai bank sentral. Lembaga keuangan ini memiliki tugas utama menjaga nilai mata uang agar tetap stabil. Bank sentral juga bertugas mencetak uang, menetapkan suku bunga, memberikan pinjaman, dan menjaga stabilitas keuangan.
Bank umum adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan keuangan secara konvensional dan syariah. Selain itu, bank umum juga melakukan penghimpunan dan penyaluran dana. Serta berperan sebagai perantara antara pihak pemodal dan penerima modal.
Badan umum terbagi lagi menjadi dua; yang dikelola oleh pemerintah atau disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank swasta. Contoh bank swasta adalah BCA, Bank Danamon, BRI, dan lain-lain.
BPR memiliki peran yang mirip dengan bank umum. Bedanya, BPR hanya memiliki layanan keuangan dalam bentuk rupiah dan hanya bisa beroperasi dalam satu provinsi saja.
Selanjutnya adalah lembaga keuangan non bank. Beberapa fungsi LKNB adalah sebagai berikut:
LKNB ini terdiri dari beberapa jenis yang dibedakan oleh fungsinya masing-masing. Yaitu pegadaian, koperasi simpan pinjam, perusahaan modal ventura, leasing atau multifinance, dana pensiun, bursa efek dan juga perusahaan asuransi. Berikut penjelasan singkat untuk masing-masing jenis tersebut.
Pegadaian merupakan perusahaan umum yang dinaungi oleh Pemerintah (BUMN) namun berbentuk non bank. LKNB jenis ini memiliki tiga lini bisnis yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.
Koperasi simpan pinjam adalah LKNB berskala mikro. Lembaga ini disebut juga KSP atau Kospin Jasa, dan hanya memberikan pinjaman kepada setiap orang yang menjadi anggotanya.
Modal dari koperasi simpan pinjam berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Perusahaan modal ventura adalah LKNB yang menyalurkan pembiayaan/penyertaan modal kepada perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu.
Leasing atau multifinance merupakan perusahaan yang produknya adalah pembelian sebuah barang barang dengan sistem kontrak dan angsuran kepada perseorangan atau perusahaan.
Dana pensiun atau jaminan hari tua adalah produk yang disediakan oleh jenis LKNB satu ini. Perusahaan Dana Pensiun memotong gaji anggotanya yang terdaftar setiap bulan dan mengembalikan saat pekerja tersebut sudah pensiun.
Bursa efek atau Stock Exchange adalah LKNB yang menyediakan layanan jual beli surat berharga. Surat berharga tersebut memiliki jangka waktu panjang dan sudah terdaftar di bursa tersebut, contoh lembaganya adalah BEI.
Memiliki fungsi utama mengamankan keuangan, perusahaan ini menghimpun dana dengan cara menarik premi (sejumlah dana) selama jangka waktu tertentu. Perusahaan kemudian mengembalikan dana tersebut dalam bentuk manfaat klaim jika sudah jatuh tempo atau ketika nasabahnya mengalami risiko.
Nah itulah jenis-jenis lembaga keuangan di Indonesia. Jika ditarik sebuah kesimpulan, semua perusahaan ini melibatkan kegiatan transaksi didalamnya. Dan dimana ada transaksi, disitu ada fraudster yang mengintai.
Apalagi jika transaksi itu terjadi secara online maupun digital. Menjadikannya semakin mudah untuk dimanipulasi oleh para penjahat siber. Karena itu, lembaga keuangan perlu mengambil tindakan sebagai langkah pencegahan risiko.
Salah satunya adalah dengan mengadopsi sistem teknologi seperti sistem berbasis biometrik. Yaitu sistem verifikasi, autentikasi, dan juga otorisasi yang bisa mencegah kecurangan atau manipulasi secara digital. Sistem ini terangkai dalam sebuah tool bernama Three Domain Identity (3DID). Ingin tahu lebih lanjut mengenai 3DID atau salah satu dari sistem berbasis biometrik diatas? Sampaikan pertanyaan Anda melalui link berikut.